DaerahMetro Kota

Sahur : Proyek Konstruksi di Kawasan Segitiga Tapak Kuda hanya Issu, yang benar Master Plan RTH sejak 2010

47
×

Sahur : Proyek Konstruksi di Kawasan Segitiga Tapak Kuda hanya Issu, yang benar Master Plan RTH sejak 2010

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sahuriyanto, saat konfrensi pers didampingi sekdis Diskominfo. Jumat (31/10/2025).
Kadis Kominfo Sahuriyanto, saat konfrensi pers didampingi sekdis Diskominfo. Jumat (31/10/2025).

Kendari, Sultra – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sahuriyanto bantah soal rumor adanya proyek konstruksi di kawasan segitiga Tapak Kuda. Dirinya menegaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2010, jauh sebelum masa kepemimpinan SKI dan Sudirman menjabat periode 2025–2030.

Sahuriyanto menjelaskan, penetapan kawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 29, yang mengamanatkan bahwa proporsi RTH di wilayah kota harus mencapai minimal 30 persen dari luas wilayah, dengan RTH publik minimal 20 persen.

“Kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu kawasan RTH sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030,” jelas Sahuriyanto, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, penetapan RTRW tersebut tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini sedang disengketakan, karena penetapan kawasan RTH dilakukan berdasarkan tata ruang, bukan kepemilikan aset.

“Pemerintah Kota Kendari turut prihatin atas adanya sengketa lahan dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahuriyanto menjelaskan bahwa pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025–2030 memiliki program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kendari, salah satunya penataan taman kota dan penguatan kawasan RTH sesuai amanat undang-undang.

“Salah satu langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kota Kendari adalah penyusunan masterplan penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda. Namun, Kadis Kominfo menegaskan bahwa dokumen masterplan tersebut masih bersifat perencanaan awal dan belum menjadi acuan pelaksanaan fisik” ungkapnya.

Terakhir sahur menambahkan,pelaksanaan pembangunan fisik kawasan tersebut masih membutuhkan proses lanjutan, baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan, termasuk dialog bersama masyarakat dan pemilik lahan. (T1M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *