KENDARI-SULTRAICON. COM. ||. La Ode Amani selaku Sekjen Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Angkat Bicara Terkait Pengesahan UU TNI.
Amani sapaan akrabnya khawatir paska pengesahan UU TNI pada Kamis (20/3/2025) oleh DPR RI di sidang Paripurna.
“Jangan sampai paska pengesahan UU TNI ini kembali lagi dwifungsi ABRI” ungkapnya.
Lanjut dia disahkan UU ini menjadi timbul permasalahan dimana terdapat pada pasal 47, terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
“Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga” tuturnya.
Sambungnya Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Reporter : Azman
Editor : Red