Hukum & Kriminal

LPK Sultra Soroti Dugaan Penggelapan dan Mendesak Penanganan Transparan dari Aparat Berwenang

89
×

LPK Sultra Soroti Dugaan Penggelapan dan Mendesak Penanganan Transparan dari Aparat Berwenang

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja (LPK) Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penggelapan yang melibatkan seorang anggota di lingkungan Polda Sultra

KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja (LPK) Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penggelapan yang melibatkan seorang anggota di lingkungan Polda Sultra. Dugaan pelanggaran ini disebut sebagai tindakan yang merusak citra institusi dan merampas rasa keadilan masyarakat.

Maman menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sebuah kejahatan yang mencoreng identitas aparat sebagai penegak hukum. Ia menilai, penyimpangan semacam ini tidak boleh disembunyikan atau dikaburkan oleh alasan apa pun.

“Aparatur negara seharusnya pelindung, bukan predator rakyat. Kalau ada yang memeras atau menggelapkan hak warga, itu kejahatan telanjang yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Untuk memastikan perkembangan penanganan, LPK Sultra melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Propam Polda Sultra. Dalam wawancara tersebut, Propam menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang telah diterima secara resmi dan sedang memasuki tahap pemeriksaan awal guna menentukan langkah penindakan selanjutnya. Laporan itu diajukan oleh Muhammad Nursafarudin, dan Propam menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Laporannya sudah kami terima dan akan diproses secara adil. Untuk tahapan selanjutnya, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu perwakilan Propam.

Menanggapi hal itu, Maman meminta Kapolda Sultra untuk turun langsung mengawasi jalannya penyelidikan. Ia menilai bahwa kasus yang menyangkut anggota institusi harus ditangani dengan serius agar tidak membuka ruang bagi praktik tebang pilih serta menjaga kepercayaan publik.

Ia juga menegaskan bahwa menutupi kasus seperti ini sama artinya dengan membiarkan luka yang menggerogoti institusi penegak hukum. Penyelesaian tuntas dinilai mutlak agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.

“Kepercayaan publik adalah pondasi tegaknya hukum. Jika aparat sendiri yang merusaknya, negara kehilangan wibawa. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas—tanpa kompromi,” ujarnya.

LPK Sultra juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat. Maman mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Ia meyakini bahwa keberanian publik bersuara merupakan langkah penting untuk membongkar praktik menyimpang di tubuh institusi. LPK Sultra pun siap memberikan pendampingan bagi warga yang mengungkap dugaan pelanggaran.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, LPK Sultra berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan. Dugaan penggelapan ini disebut sebagai alarm keras bagi institusi untuk memperkuat integritas internal. (AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *