Hukum & Kriminal

LBH HAMI Buton Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Buton dan PT Putindo ke Kejaksaan Agung

67
×

LBH HAMI Buton Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Buton dan PT Putindo ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Buton bersama sejumlah pejabat Pemkab Buton dan pihak PT Putindo Bintech ke Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – SULTRAICON.COM.|| Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Buton bersama sejumlah pejabat Pemkab Buton dan pihak PT Putindo Bintech ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (1/10/2025).

Laporan tersebut terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang aspal di Kabupaten Buton. LBH HAMI menilai perjanjian tersebut cacat hukum, ilegal, dan berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan masyarakat.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC, menjelaskan laporan ke Kejagung merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Senin (29/9/2025). Sebelumnya, LBH HAMI juga sempat melayangkan somasi terbuka kepada Pemkab Buton pada 9 September 2025, namun diabaikan.

Dalam laporan itu, LBH HAMI menyebutkan lima terlapor. Dari pihak Pemkab Buton, yaitu Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Kepala Dinas Perhubungan Ramli Adia, dan Kepala Dinas PUPR M. Wahyuddin. Dari pihak PT Putindo Bintech, yaitu Direktur Utama Robin Setyono dan Plant Manager Sriyanto.

Apri Awo menegaskan, PKS yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 tidak melibatkan DPRD Buton dan dianggap cacat hukum. Ia menyebut pejabat yang menandatangani PKS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Pemda maupun perusahaan.

“Seharusnya PKS ditandatangani langsung oleh kepala daerah dengan pimpinan pihak ketiga serta mendapat persetujuan DPRD sebagaimana diatur Permendagri No. 22 Tahun 2020. Proses ini diabaikan,” ujarnya.

LBH HAMI menilai perjanjian itu disusun secara kilat demi kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, PKS juga dianggap baru sebatas kesepakatan awal, belum bisa dijadikan dasar legal untuk penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan tambang aspal.

Selain cacat prosedur, LBH HAMI menilai penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang aspal oleh PT Putindo Bintech melanggar hukum karena tidak mengantongi izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Aktivitas itu jelas ilegal sebagaimana diatur dalam UU Jalan Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tegas Apri.

LBH HAMI juga menyoroti sikap aparat keamanan yang justru memberi kelonggaran kepada armada pengangkut aspal meski overload, sementara masyarakat kecil yang melanggar lalu lintas ditindak tegas. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apri mengungkapkan, sejak aktivitas angkutan aspal berjalan, tercatat sekitar 50 ribu ton material berhasil diangkut menggunakan jalan umum meski mendapat protes dari warga. Bahkan, seorang anak sekolah dasar menjadi korban kecelakaan hingga mengalami cacat permanen akibat dilindas truk pengangkut aspal.

LBH HAMI menilai perbuatan para terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP mengenai delik penyertaan.

Selain potensi kerugian negara, LBH HAMI menekankan adanya dampak nyata bagi masyarakat berupa pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan, serta hambatan aktivitas ekonomi akibat lalu lintas truk tambang di jalan umum.

Apri juga mengingatkan adanya indikasi suap atau gratifikasi antara pejabat Pemkab Buton dan pihak perusahaan. Untuk itu, ia meminta lembaga audit negara seperti BPK, BPKP, dan inspektorat turun tangan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Ia menambahkan, laporan ini sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terjadi lagi, termasuk pada perusahaan tambang lain seperti Wika dan YJP yang diduga berpotensi melakukan pola kerja sama serupa.

LBH HAMI mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sultra segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Kejaksaan dan KUHAP. “Kami menaruh harapan besar kepada institusi kejaksaan untuk menegakkan prinsip equality before the law,” tutup Apri.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers dan laporan LBH HAMI Buton di Kejaksaan Agung RI. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *