Opini

KRITIK DILINDUNGI DEMOKRASI, SERANGAN PERSONAL DAN NARASI “GUBERNUR BAYANGAN” ADALAH PENYESATAN PUBLIK

46
×

KRITIK DILINDUNGI DEMOKRASI, SERANGAN PERSONAL DAN NARASI “GUBERNUR BAYANGAN” ADALAH PENYESATAN PUBLIK

Sebarkan artikel ini

Oleh:
MUSAFIR AR., S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pengiat Hukum Tata Negara SULTRA

Kritik merupakan fondasi utama demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan kontrol publik dan berpotensi menjauh dari nilai konstitusional. Namun, demokrasi juga tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang dengan dalih kebebasan berekspresi.

Belakangan ini, publik disuguhi narasi yang menyesatkan dengan menuduh bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak  ANDI SUMANGERUKKA.,S.E., M.M, atau akrab di sapa ASR, menjalankan pemerintahan secara militeristik hanya karena latar belakang militernya. Tuduhan semacam ini tidak hanya dangkal, tetapi juga mencederai nalar demokrasi karena mengabaikan fakta-fakta objektif dalam praktik pemerintahan.

“Menarik kesimpulan bahwa pemerintahan Gubernur ASR bersifat militeristik hanya karena latar belakang militernya adalah logika cacat dan tidak jujur secara intelektual,”

Sepanjang kepemimpinannya, Gubernur ASR justru membuka ruang kritik seluas-luasnya. Kritik terhadap kebijakan, program, dan pelaksanaan kewenangan dalam kapasitas beliau sebagai gubernur tidak pernah dibungkam, bahkan ketika disampaikan secara keras. Ini menunjukkan satu hal penting: yang dipimpin adalah institusi sipil, bukan struktur komando militer.

Oleh karena itu, narasi yang menyudutkan kepemimpinan Gubernur ASR sebagai anti-kritik adalah klaim yang tidak berbasis fakta dan hanya mengandalkan sentimen politik.

Masalah menjadi serius ketika kritik tidak lagi diarahkan pada kebijakan, melainkan bergeser menjadi serangan personal. Pada titik inilah demokrasi mulai disalahgunakan. Kritik yang sehat menguji kebijakan, sedangkan serangan personal merusak kehormatan dan martabat individu.

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pidana, batas ini sangat jelas. KUHP yang baru secara tegas membedakan antara kritik terhadap jabatan publik dan serangan terhadap pribadi pejabat. Yang pertama dilindungi konstitusi, yang kedua berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

“Demokrasi melindungi kritik terhadap jabatan, bukan pembunuhan karakter terhadap pribadi. Garis ini tegas dan tidak boleh dikaburkan,”

Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk menuduh, memfitnah, atau membangun stigma personal tanpa dasar hukum. Ketika kritik berubah menjadi tuduhan personal dan pembentukan opini publik yang merusak reputasi seseorang, maka itu bukan lagi kontrol kekuasaan, melainkan manipulasi ruang publik.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik berbasis data dan argumentasi rasional. Sebaliknya, demokrasi akan rusak ketika ruang publik dipenuhi narasi kebencian yang dibungkus dengan istilah “kritik”.

Di tengah narasi yang menyesatkan tersebut, muncul pula tuduhan lain yang tidak kalah berbahaya, yakni klaim adanya “gubernur bayangan” dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tuduhan ini adalah bentuk penyederhanaan berbahaya yang tidak dikenal dalam sistem hukum tata negara Indonesia.

Secara konstitusional dan administratif, tidak ada konsep “gubernur bayangan”. Kekuasaan pemerintahan daerah hanya melekat pada gubernur yang dipilih melalui mekanisme demokratis dan dilantik secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Istilah gubernur bayangan itu tidak dikenal dalam hukum tata negara. Ini bukan kritik, ini asumsi liar yang sengaja diproduksi untuk membangun kecurigaan publik,”

Menuduh adanya pihak yang mengendalikan pemerintahan di balik layar tanpa bukti konkret bukanlah analisis politik, melainkan opini spekulatif yang menyesatkan publik. Tuduhan ini tidak menguji kebijakan, tidak membedah keputusan administratif, dan tidak menyentuh aspek hukum pemerintahan. Yang disasar justru figur Gubernur Sulawesi Tenggara secara personal.

Lebih jauh, narasi “gubernur bayangan” hanya berfungsi untuk menciptakan delegitimasi terhadap kekuasaan yang sah dan membangun sentimen kebencian publik.

“Kalau bicara tanpa data, tanpa dasar hukum, dan tanpa keberanian membuktikan tuduhan, maka itu bukan demokrasi, melainkan kebencian dan kesirikan politik,”

Dalam perspektif hukum, tuduhan adanya pengendali kekuasaan di balik layar tanpa bukti dapat dikualifikasikan sebagai penyerangan kehormatan dan integritas pejabat publik. Ini bukan kritik kebijakan, melainkan tuduhan personal yang berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan.

Gubernur ASR memahami sepenuhnya bahwa dirinya adalah pejabat publik yang tunduk pada kontrol rakyat. Namun, hal itu tidak berarti beliau kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk dilindungi dari serangan personal yang melanggar hukum.

“Tidak ada satu pun pejabat publik yang kehilangan hak konstitusionalnya. Negara hukum wajib melindungi siapa pun dari serangan yang mencemarkan nama baik,”

Perlu ditegaskan secara terang kepada publik:

Gubernur Sulawesi Tenggara adalah satu, sah secara hukum, dan bertanggung jawab penuh secara konstitusional.

Segala tuduhan tentang pemerintahan militeristik maupun adanya “gubernur bayangan” tanpa bukti adalah narasi menyesatkan yang mencederai demokrasi dan berpotensi melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *