KENDARI-SULTRAICON.COM||Komisi 1 (satu) dan Komisi 3 (tiga) DPRD kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas dugaan pembangunan kandang ayam modern yang tidak memiliki izin yang berlokasi di RT 21, RW 03, Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga. Selasa, (11/03/2025).
RDP dipimpin ketua komisi 1 DPRD kota Kendari Zulham Damu didampingi wakil ketua komisi 1 Arwin, sekretaris Komisi 3 Muslimin, serta dihadiri oleh anggota DPRD komisi 1 dan 3 antara lain Nasaruddin Saud, Jumran, Apriliani Puspitawati, Rajab Djinik, Laode Alimin, Dan Ishak Ismail.
RDP kemudian menyimpulkan beberapa kesimpulan antara lain :
1. Pelaku usaha agro unggas Pratama sesuai dokumen di ptsp menghentikan sementara aktivitas pembangunan budidaya ayam petelur dan ayam pedaging sampai terpenuhi kelengkapan perizinan yang dibutuhkan.
2. Dinas/OPD teknis terkait yaitu DLHK dan PUPR untuk melakukan peninjauan teknis dalam menyusun dokumen lingkungannya dan ditembuskan kepada DPRD Kota Kendari.
3. PT agro unggas utama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
4. Satpol PP Kota Kendari agar melakukan pengawasan secara berkala.
Editor: Red