Hukum & Kriminal

Hakim PN Unaaha Dilaporkan ke KY, Diduga Mediasi Ilegal di Luar Sidang

9
×

Hakim PN Unaaha Dilaporkan ke KY, Diduga Mediasi Ilegal di Luar Sidang

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa hukum Ainun, Andri Darmawan, menyebut bahwa laporan tidak hanya ditujukan kepada YAP, tetapi juga Ketua PN Unaaha dan seluruh majelis hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi terhadap PT OSS dan VDNI

UNAAHA — SULTRAICON.COM.|| Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha berinisial YAP dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI atas dugaan melakukan mediasi ilegal di luar persidangan. Laporan tersebut diajukan oleh Akbar, suami dari Ainun Indarsih, salah satu pihak yang bersengketa dengan perusahaan nikel besar di Sultra (16/9/2025).

Kuasa hukum Ainun, Andri Darmawan, menyebut bahwa laporan tidak hanya ditujukan kepada YAP, tetapi juga Ketua PN Unaaha dan seluruh majelis hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi terhadap PT OSS dan VDNI. Ia menuding adanya pertemuan-pertemuan tertutup di luar ruang sidang.

“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suami klien kami. Dia menawarkan diri memediasi antara keluarga Ainun dan pihak OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, hingga CCTV sudah kami serahkan ke KY,” kata Andri Darmawan.

Menurut Andri, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kehakiman. Mediasi, katanya, seharusnya hanya dilakukan di ruang mediasi resmi pengadilan, bukan di luar mekanisme hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada mediasi di luar pengadilan, apalagi dilakukan oleh hakim yang sedang menangani perkara itu,” tegasnya.

Laporan itu kini telah ditindaklanjuti oleh KY. Sejumlah pejabat PN Unaaha, Termasuk Ketua PN dan tiga hakim majelis telah diperiksa langsung oleh Komisioner KY di Pengadilan Tinggi Sultra pada pekan lalu.

Upaya konfirmasi dari SultraIcon kepada pihak PN Unaaha, termasuk hakim yang bersangkutan, hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Kasus ini memicu sorotan publik terhadap independensi aparat peradilan serta potensi konflik kepentingan jika hakim bertindak sebagai mediator dalam perkara yang sedang ia tangani.

Dengan adanya laporan resmi ke KY, masyarakat berharap transparansi dan tindakan tegas dapat ditegakkan demi menjaga integritas sistem hukum di Sulawesi Tenggara.

Berita ini diliput oleh SultraIcon berdasarkan laporan resmi dan pernyataan kuasa hukum pihak penggugat. Informasi tambahan diperoleh dari hasil pemeriksaan KY di Pengadilan Tinggi Sultra.

Reporter: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *