Hukum & Kriminal

Dana Desa Ronta Dipegang Langsung Pj Kades, DPMD Butur Siap Turun Tangan

39
×

Dana Desa Ronta Dipegang Langsung Pj Kades, DPMD Butur Siap Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ronta, Mashur, akhirnya buka suara terkait polemik pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya. Ia mengakui bahwa selama ini dirinya memegang langsung dana kas desa yang semestinya menjadi tanggung jawab bendahara

BURANGA – SULTRAICON.COM.|| Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ronta, Mashur, akhirnya buka suara terkait polemik pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya. Ia mengakui bahwa selama ini dirinya memegang langsung dana kas desa yang semestinya menjadi tanggung jawab bendahara, Jumat (3/10/2025).

Pengakuan Mashur ini muncul setelah Bendahara Desa Ronta, Rosmalina, mengungkapkan fakta di balik mekanisme pencairan DD tahap pertama. Dalam pernyataannya, ia menuturkan bahwa seluruh dana yang masuk ke kas desa tidak pernah disimpannya, melainkan langsung diambil alih oleh Pj Kades.

“Semua dipegang sama pak desa, hanya tinggal buku rekening ada sama saya,” kata Rosmalina saat ditemui di kediamannya pada Kamis, 2 Oktober 2025. Ia mengungkapkan, sejak pencairan tahap pertama, Mashur yang bertindak penuh mengatur uang tersebut.

Rosmalina menjelaskan, Mashur resmi menjabat sebagai Pj Kades Ronta sejak April 2025. Saat pencairan tahap pertama DD sebesar 60 persen atau senilai Rp 325 juta pada Juli 2025, dana itu seluruhnya masuk ke rekening desa namun kemudian diambil dan dikuasai sendiri oleh Mashur.

Dari dana tersebut, Rosmalina hanya menerima sebagian untuk keperluan tertentu. Ia menyebutkan sekitar Rp 65 juta diberikan kepadanya untuk belanja kegiatan, ditambah Rp 12 juta khusus untuk pengadaan mesin katinting. Sementara sisa dana sepenuhnya dipegang Pj Kades.

Ia mengaku tidak berani menanyakan alasan Mashur mengambil alih seluruh dana desa. Padahal, menurutnya, pada masa penjabat sebelumnya, mekanisme keuangan selalu berjalan sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa, sehingga bendahara tetap berperan memegang kas desa.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 3 Oktober 2025, Mashur membenarkan keterangan bendaharanya. Ia mengaku sengaja memegang dana desa agar lebih praktis dan tidak perlu menarik uang berulang kali untuk kebutuhan operasional maupun kegiatan pembangunan.

Mashur menegaskan, banyak kebutuhan yang dibebankan ke dana desa, mulai dari pengadaan alat tulis kantor, perjalanan dinas, gaji aparat, rapat, hingga urusan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyebut sebagian kebutuhan tersebut sebenarnya tidak teralokasi dari DD, tetapi ditutupi dengan menyesuaikan dari ADD (Alokasi Dana Desa).

Meski demikian, Mashur mengungkapkan bahwa dana desa yang masih tersisa di tangannya per 4 Oktober 2025 hanya sekitar Rp 20 juta. Uang itu rencananya akan segera digunakan untuk membayar honor tenaga kader desa yang hingga kini belum terealisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan, sesuai aturan, kas desa harus berada di tangan bendahara, bukan kepala desa secara langsung.

Amaluddin menilai, pemisahan fungsi kepala desa dan bendahara sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Pihaknya berjanji akan segera turun melakukan pengecekan sekaligus memberikan pembinaan agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai regulasi.

Sebagai langkah awal, Amaluddin telah menugaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa untuk berkoordinasi langsung dengan Pj Kades Ronta. Ia juga mengimbau agar seluruh kepala desa di Buton Utara menjalankan aturan secara konsisten demi menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana desa. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *