Hukum & Kriminal

ASN DLH Bombana Dilaporkan Istri Sah ke Polres, Diduga Menikah Tanpa Izin Resmi

721
×

ASN DLH Bombana Dilaporkan Istri Sah ke Polres, Diduga Menikah Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Gusti Ayu Kristiani yang juga ASN aktif di Puskesmas Lombakasi menyebut telah mengumpulkan sejumlah bukti. Ia bahkan kembali melaporkan suaminya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di KUA Toburi

BOMBANA — SULTRAICON.COM.|| Seorang aparatur sipil negara (ASN) pria berinisial SZR, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Gusti Ayu Kristiani, ke Polres Bombana. Laporan tersebut terkait dugaan pernikahan diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari istri sah, Kamis (11/9/2025).

Gusti Ayu Kristiani yang juga ASN aktif di Puskesmas Lombakasi menyebut telah mengumpulkan sejumlah bukti. Ia bahkan kembali melaporkan suaminya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Bombana, Kamis (2/10/2025).

Pernikahan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur ketat prosedur izin pernikahan, termasuk larangan ASN menikah tanpa persetujuan atasan.

Pihak BKPSDM Bombana saat dikonfirmasi Sultraicon membenarkan bahwa dalam PP 45 Tahun 1990 seorang ASN laki-laki memang diperbolehkan beristri lebih dari satu, namun dengan syarat yang sangat berat. “Kalau perempuan jelas tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Ancaman sanksinya bisa sampai pemecatan. Begitu juga bila suami menikah tanpa izin, hukumannya sangat berat bahkan bisa diberhentikan,” ujar pejabat BKPSDM Bombana.

Lebih lanjut, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa setiap pengajuan perceraian ASN juga harus didasarkan pada alasan kuat, seperti KDRT, penggunaan narkoba, atau ditinggalkan pasangan secara berturut-turut selama dua tahun. Proses tersebut akan diverifikasi melalui berita wawancara dengan kedua belah pihak sebelum diajukan ke pengadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan. Selain sanksi disiplin ASN, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana. Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan larangan perkawinan tanpa izin, karena dapat merugikan hak pasangan sah.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan konfirmasi pihak terkait. Semua pihak yang disebutkan masih berada dalam asas praduga tak bersalah. Redaksi Sultraicon.com terbuka memuat klarifikasi atau bantahan untuk keberimbangan informasi.

Reporter: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *