KONAWE SELATAN — SULTRAICON.COM.|| Aktivitas galangan kapal milik PT Tiga Mutiara Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, diduga tidak memiliki legalitas resmi dan menyalahi aturan lingkungan. Dugaan ini diungkap oleh Nusantara Corruption Watch (NCC), yang mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera bertindak (15/9/2025).
Ketua NCC, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa PT TMN hingga saat ini tidak mengantongi izin resmi pembangunan galangan kapal. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya memanfaatkan dokumen pengajuan izin yang belum tuntas untuk tetap melakukan aktivitas produksi.
“Ini jelas melanggar hukum. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan beroperasi tanpa dokumen resmi? Kami menilai ada pembiaran oleh pihak berwenang sehingga aktivitas ilegal ini terus berlangsung,” tegas Ikbal.
Selain persoalan izin, NCC juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas galangan kapal diduga menyebabkan pencemaran pesisir dan mengganggu ekosistem laut di sekitar lokasi. “Jika dibiarkan, masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut akan terdampak langsung,” tambahnya.
NCC mendesak KKP turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas. Menurut mereka, pemerintah pusat harus segera menghentikan aktivitas PT TMN demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, upaya konfirmasi SultraIcon kepada pihak PT TMN dan instansi terkait hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban resmi.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir, serta membuka dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dari oknum tertentu.
Masyarakat setempat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, agar hukum benar-benar ditegakkan dan lingkungan pesisir Konsel dapat terlindungi.
Berita ini diliput oleh SultraIcon berdasarkan laporan investigasi lapangan dan pernyataan resmi NCC.
Reporter: Red