KONSEL-SULTRAICON. COM. ||. KTH (Kelompok Tani Hutan ) Malaringgi Wood Persada di Desa Malaringgi, Kec. Laonti, Kab. Konawe Selatan, diduga melakukan pemalsuan data diantaranya adalah pembuatan surat kepemilikan tanah (SKT) di hutan kawasan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Salah satu pemuda Desa Malaringgi Faisal sapan akrabnya menyampaikan kepada media ini bahwasanya SKT yang dibuatkan digelapkan karena belum diberikan kepada pemilik SKT padahal SKT nya telah diterbitkan oleh pemerintah Desa, Pemberian Kuasa dari pemilik lahan yang memilik SKT kepada salah satu oknum berinisial MZ tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Kami masyarakat menduga adanya kongkalikong atau kerja sama atas nama inisial LI dan pemerintah Desa dalam kepengurusan dokumen izin pengolahan kayu di Desa Malaringgi, Kec. Laonti, Kab. Konawe Selatan” ungkapnya.
Lanjut dia, adapun nama-nama masyarakat yang diikutkan dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) itu tanpa sepengetahuan masyarakat, pengolahan kayu atas nama KTH juga tanpa sepengatahuan masyarakat yang tergabung dalam KTH Malaringgi Wood Persada. Masyarakat menganggap ini bagian mulai dari pemalsuan data, penipuan hingga penyalahgunaan wewenang.
Disisi lain salah satu warga lainnya Neliadin, menyampaikan pada awal masuknya perusahan tersebut juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait izin, Amdal dan hal-hal yang harus di sepakati secara bersama. Masyarakat tiba-tiba di kagetkan dengan datangnya alat berat yang parkir di lahan milik warga. Kemudian sempat alat berat tersebut juga di kerahkan untuk menerobos beberapa lahan dan tanaman milik warga. Di antaranya ada yang sempat di hadang oleh pemilik lahan dan juga sudah ada yang di serobot tanpa izin pemilik lahan.
“Untuk itu kami masyarakat meminta aktivitas yang di lakukan oleh pihak KTH Malaringgi Wood Persada agar segera dihentikan, jika tidak maka akan dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH)” tutupnya. *(Red)*.