Daerah

Aswin Desak APH Panggil Pengelola SPBU Lambandia, Diduga Solar Subsidi Dijual di Atas HET Jadi Sorotan

28
×

Aswin Desak APH Panggil Pengelola SPBU Lambandia, Diduga Solar Subsidi Dijual di Atas HET Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

KOLAKA TIMUR, SULTRAICON.COM — Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah di SPBU Nomor 76.935.05, Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam.

Sekretaris Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Makrum, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dengan memanggil dan meminta klarifikasi pihak pengelola SPBU tersebut.

Desakan itu menyusul adanya dugaan kenaikan harga Solar subsidi yang dibebankan kepada petani pengguna jerigen. Solar yang diketahui memiliki harga subsidi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter itu diduga dijual kepada petani dengan harga mencapai Rp8. 182 lebih per liter.

Jika dugaan tersebut benar, praktik ini bukan persoalan selisih harga semata. Ada hak masyarakat, khususnya petani yang seharusnya mendapatkan akses BBM subsidi dengan harga sesuai ketentuan, yang patut dipertanyakan.

Harus dibuka secara terang. Siapa yang menetapkan harga di atas ketentuan? Apakah ada dasar regulasinya? Ke mana selisih pembayaran tersebut? Jangan sampai petani menjadi korban dari praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak transparan,” ujarnya.

Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Nomor 76.935.05 apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran maupun penetapan harga.

Menurut Makrum, BBM subsidi bukan komoditas yang bisa diperlakukan semaunya oleh penyalur. Setiap rupiah subsidi berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ia menegaskan, pihak SPBU harus diberikan ruang untuk menjelaskan dugaan tersebut. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan Solar subsidi di atas harga ketentuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola SPBU Nomor 76.935.05.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah penjualan Solar subsidi kepada petani di Lambandia sudah sesuai aturan, atau justru ada praktik penetapan harga yang perlu diusut?(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *