DaerahHukum & KriminalOpini

Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Kendari Desak Polda Sultra dan Komnas HAM Usut Tuntas Kematian Tahanan di Rutan BNNP Sultra

77
×

Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Kendari Desak Polda Sultra dan Komnas HAM Usut Tuntas Kematian Tahanan di Rutan BNNP Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang tahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara

KENDARI – SULTRAICON.COM || Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang tahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Selasa malam, 7 Oktober 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa korban diduga meninggal akibat bunuh diri, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dan transparan dari pihak BNNP Sultra.

Berdasarkan berbagai laporan media, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari pada malam kejadian. Namun, pihak keluarga baru mendapatkan informasi keesokan paginya, dan hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai kronologi maupun hasil autopsi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang prosedur keamanan, transparansi informasi, serta tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam kasus tersebut.

“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam peristiwa ini. Dugaan bunuh diri tidak boleh diterima begitu saja tanpa penyelidikan independen dan terbuka. Setiap tahanan memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlakuan manusiawi selama proses hukum berlangsung,” tegas Ruslan, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia, Ruslan Presiden BEM UMK menyampaikan empat poin tuntutan kepada pihak terkait:

1. Mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka terhadap kasus kematian tahanan di Rutan BNNP Sultra.

2. Meminta Komnas HAM Republik Indonesia untuk turut memantau dan menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

3. Menuntut BNNP Sultra untuk memberikan keterangan resmi kepada publik, termasuk hasil autopsi dan kronologi lengkap kematian korban.

4. Menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Ruslan menegaskan bahwa kematian seseorang di dalam tahanan bukanlah sekadar peristiwa administratif, melainkan cermin moralitas dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk pembiaran atas peristiwa yang berpotensi melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang tahanan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran terungkap secara utuh. Negara harus hadir menjelaskan, bukan membungkam,” pungkas Ruslan.

Penulis: Ruslan (Presiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *