BOMBANA – SULTRAICON.COM. || Kasus dugaan pernikahan diam-diam seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana bukan hanya menyeret nama pelaku dan keluarganya, tetapi juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Poleang Timur. Pihak KUA menegaskan bahwa mereka justru ikut menjadi korban dalam kasus ini, karena dokumen yang digunakan oleh ASN berinisial SZR diduga kuat telah dimanipulasi.
Ketua KUA Poleang Timur, Nasar, S.Hi, mengungkapkan bahwa pada awalnya semua dokumen yang diserahkan tampak normal dan sah secara administrasi. Proses pendaftaran pernikahan yang dilakukan secara online menampilkan berkas sesuai dengan prosedur, termasuk rekomendasi desa hingga status Kartu Keluarga (KK).
“Secara kasat mata, dokumen tersebut terlihat asli dan sesuai aturan. Kami tidak menemukan keganjilan ketika melakukan verifikasi awal,” jelas Nasar.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), baru terungkap adanya perubahan data dalam dokumen tersebut. Fakta inilah yang membuat pihak KUA merasa dijebak oleh penggunaan berkas palsu yang disodorkan oleh ASN bersangkutan.
Menurut Nasar, pernikahan memang sempat dilaksanakan secara sah secara agama, namun buku nikah belum diserahkan karena adanya keterlambatan administrasi. Situasi inilah yang kemudian membuka ruang bagi terungkapnya dugaan manipulasi identitas.
“Kami tekankan bahwa KUA tidak pernah berniat meloloskan perkawinan yang bermasalah. Justru kami merasa menjadi korban karena dipaksa memproses pernikahan dengan dokumen yang ternyata bermasalah,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penting karena di mata publik, KUA sering kali dianggap sebagai lembaga yang harus bertanggung jawab penuh atas setiap proses pernikahan. Dalam kasus ini, pihak KUA menegaskan mereka berada pada posisi yang dirugikan.
Kasus yang menyeret ASN Bombana tersebut dinilai bukan hanya mencoreng integritas aparatur sipil negara, tetapi juga menimbulkan persepsi miring terhadap lembaga negara yang mengurus urusan pernikahan. Padahal, menurut pihak KUA, manipulasi dokumen merupakan tindakan oknum individu yang sulit terdeteksi tanpa sistem pengawasan yang lebih ketat.
Nasar menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem verifikasi administrasi di KUA agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, bukan hanya bagi ASN yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh pihak terkait, termasuk KUA, agar ke depan sistem bisa lebih diperkuat,” pungkasnya.
Saat ini, Polres Bombana masih mendalami laporan yang diajukan oleh Gusti Ayu Kristiani, istri sah SZR. Sementara itu, publik menanti langkah hukum yang tegas, seraya mengingat bahwa KUA juga menegaskan dirinya hanyalah korban dari praktik pemalsuan dokumen ini.
Reporter: Ali Okong