Hukum & Kriminal

Kades Malaringgi Diduga Gelapkan Kembali Dana Desa yang Telah Dikembalikan ke Kas Desa

1065
×

Kades Malaringgi Diduga Gelapkan Kembali Dana Desa yang Telah Dikembalikan ke Kas Desa

Sebarkan artikel ini
Ketgam; Kepala Desa Malaringgi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sarifudin, kembali menuai sorotan terkait dugaan penggelapan dana desa yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas desa

KONAWE SELATAN – SULTRAICON.COM.|| Kepala Desa Malaringgi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sarifudin, kembali menuai sorotan terkait dugaan penggelapan dana desa yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas desa. Kasus ini bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang menemukan adanya penyimpangan anggaran dana desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Desa Malaringgi Nomor: 700.1.2.2/88/LHAI/IX/2024 tanggal 3 September 2024, dan Nomor: 700.1.2.2/50/LHAI/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, terungkap adanya penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Audit tersebut mencatat kerugian keuangan desa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tahap I T.A 2022, dan sebesar Rp199.446.550,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) pada T.A 2023.

Atas temuan tersebut, pihak desa melakukan pengembalian dana ke rekening kas desa dengan nomor 10701050004016 di BPD Sultra pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 24 Februari 2025. Selain itu, pajak yang sebelumnya belum disetorkan juga telah dibayarkan ke kas negara pada 22 Agustus 2024.

Namun, meski dana telah dikembalikan, muncul persoalan baru terkait transparansi penggunaan dana tersebut. Masyarakat Desa Malaringgi menilai kepala desa tidak terbuka dalam menyampaikan pengelolaan anggaran yang seharusnya dikembalikan untuk kepentingan desa.

Hal ini diperkuat dengan adanya rapat yang digelar Kepala Desa Sarifudin bersama aparat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa dana hasil temuan akan digunakan untuk pembangunan rabat jalan desa.

Akan tetapi, rapat itu menuai kritik lantaran dinilai tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Karang Taruna Desa Malaringgi menyebut keputusan tersebut sepihak dan tidak transparan, sebab masyarakat umum tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka.

Lebih lanjut, hingga kini rabat jalan desa yang dijanjikan sebagai bentuk pemanfaatan dana hasil temuan tersebut belum juga direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara kepala desa, aparat desa, dan pihak terkait.

Ketua Karang Taruna bersama warga menegaskan bahwa sikap kepala desa bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan dana desa yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Mereka menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan dana untuk kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat bersama Karang Taruna mendesak Aparat Pengawasan Internal (API), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.

Warga juga berharap Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, memberikan perhatian serius atas masalah yang menimpa Desa Malaringgi. Mereka menilai tindakan tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar tidak terjadi lagi praktik serupa.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, maka pembangunan desa akan terhambat dan masyarakatlah yang dirugikan,” ujar salah seorang warga. Kini, masyarakat menanti tindak lanjut dari pihak berwenang terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Catatan Redaksi: Pihak redaksi Sultraicon berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Malaringgi, aparat desa, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas persoalan ini.

Editor; Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *