KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat jenis Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian. Mereka menyampaikan secara detail kronologi dan hasil penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kapolda menjelaskan, perkara ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan bermotor penumpang di atas air yang dilelang pada tahun anggaran 2020. Proyek dengan nilai pagu Rp12,18 miliar ini akhirnya dimenangkan oleh perusahaan CV Wahana.
Dari hasil lelang, kontrak pengadaan disepakati sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pengerjaan 60 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok ternyata adalah kapal bekas produksi Italia tahun 2016 dengan bendera Singapura, berstatus impor sementara.
Padahal, aturan pengadaan barang menegaskan bahwa kapal yang dibeli harus dalam kondisi baru, asli, dan bukan rekondisi. “Fakta ini sudah jelas menyalahi aturan sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan anggaran,” ungkap Kapolda.
Pembayaran proyek dilakukan pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp8,93 miliar setelah dikurangi pajak. Dari total tersebut, Rp8,05 miliar digunakan untuk membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, sementara Rp780 juta diambil oleh Idris, S.H. selaku pihak penghubung.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra kemudian melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar. Kerugian ini dikategorikan total lost karena kapal yang diadakan tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana.
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan kapal. “Para tersangka bekerja sama dalam proses pengadaan ini sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Polda Sultra menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan kasus.
“Polda Sultra berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara,” tutup Kapolda.
Editor; Red