Daerah

Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tangani Kasus DPO Penganiayaan Anak di Wakatobi

110
×

Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tangani Kasus DPO Penganiayaan Anak di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Ketgam; Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada 2014 silam

KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada 2014 silam. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Wakatobi dan telah menyeret dua pelaku ke meja hijau. Namun, satu orang tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah ini disebut sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menjelaskan bahwa pengawas internal telah melakukan audit terhadap penanganan perkara oleh Polres Wakatobi. Audit itu menghasilkan dua rekomendasi penting.

Rekomendasi pertama adalah agar penanganan kasus selanjutnya ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Hal ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan lebih optimal dan terkontrol di tingkat provinsi.

Rekomendasi kedua adalah pemberian sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi. Pasalnya, petugas tersebut dianggap lalai saat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada DPO yang kala itu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti. Sanksi diberikan berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian, Kamis (11/9/2025).

Sanksi tersebut, menurutnya, menjadi bentuk ketegasan Polda Sultra dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan kesalahan serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan DPO, Ditreskrimum Polda Sultra telah melayangkan panggilan pertama kepada yang bersangkutan. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan kendala transportasi laut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua. Jadwal pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, dengan harapan DPO dapat memenuhi kewajibannya di hadapan hukum.

Polda Sultra menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur meski terdapat hambatan teknis di lapangan. Penanganan kasus ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran penting dalam proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar kasus yang telah berlarut selama satu dekade lebih ini bisa segera dituntaskan. Polda menekankan bahwa setiap pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu.

Dengan langkah ini, Polda Sultra ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab keresahan publik serta memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang menyangkut nyawa anak di bawah umur.

Editor; Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *