Nasional

KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Aksi Kerusuhan, Bentuk Eksploitasi Politik

86
×

KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Aksi Kerusuhan, Bentuk Eksploitasi Politik

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat

JAKARTA – SULTRAICON.COM.|| Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena maraknya mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta dan sejumlah daerah. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang jelas bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan anak.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, memperoleh informasi sesuai usianya, dan terbebas dari eksploitasi politik. Namun faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” tegas Sylvana saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dibekali petasan hingga bom molotov saat kerusuhan berlangsung. Bahkan, sebagian anak terlibat dalam aksi penjarahan di sejumlah daerah.

“Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak terlibat dalam aksi penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” imbuhnya.

Menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses hukum.

“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI mendorong aparat kepolisian segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Menurut Sylvana, selain penegakan hukum, langkah pencegahan sistemik juga perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap polisi dapat mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” ujarnya.

KPAI juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak terkait bahaya keterlibatan dalam aksi berisiko tinggi, seperti kerusuhan dan penjarahan.

Di sisi lain, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.

“Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya merupakan teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Editor; Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *