KONAWE SELATAN – SULTRAICON.COM.|| Suasana rapat pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mataomehe, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, berlangsung panas pada Rabu (27/8/2025). Forum yang dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA di Balai Desa Wawatu itu diwarnai penolakan masyarakat terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Direktur BUMDes, Halis Hermawan.
Masyarakat menilai laporan yang disampaikan tidak jelas dan penuh kejanggalan. Draft laporan tidak tersedia, rincian penggunaan dana tidak transparan, serta tidak ada dokumen pendukung seperti kwitansi pinjaman. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Salah satu sorotan warga adalah praktik pengelolaan simpan pinjam yang dilakukan BUMDes. Padahal sebelumnya telah disepakati bahwa unit tersebut tidak boleh dijalankan. Namun, Direktur BUMDes justru tetap mengoperasikan layanan itu secara sepihak.
Lebih jauh, Halis Hermawan juga dituding semena-mena dalam menetapkan bunga pinjaman. Ada warga dikenakan bunga 2 persen, sementara yang lain 4 persen, tanpa kriteria yang jelas. “Ini diskriminatif dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegas Pak Hamid, salah seorang tokoh masyarakat.
Tak hanya itu, pengurus BUMDes yang seharusnya menjalankan tugas pokok dan fungsi justru tidak dilibatkan. Semua urusan administrasi diambil alih langsung oleh direktur. Hal ini dinilai warga sebagai bentuk sabotase terhadap struktur organisasi BUMDes.
Kemarahan warga juga tertuju kepada Kepala Desa Wawatu. Mereka menilai kepala desa gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMDes. Sikap diamnya dianggap sebagai bentuk pembiaran, bahkan memunculkan dugaan adanya kongkalikong dengan direktur.
“Kalau dibiarkan, BUMDes hanya akan jadi alat kepentingan kelompok, bukan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Pak Basrun, warga Desa Wawatu yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Dari sisi regulasi, praktik pengelolaan BUMDes yang tidak transparan berpotensi melanggar berbagai aturan. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) yang menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 17 menegaskan bahwa pengurus BUMDes wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Bahkan, jika benar terdapat penyalahgunaan dana dan pemalsuan laporan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Wawatu menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes Mataomehe.
Kedua, menuntut pergantian Direktur BUMDes Halis Hermawan karena dianggap gagal menjalankan amanah dan menyalahgunakan jabatan. Ketiga, meminta kepala desa bertanggung jawab atas kelalaian fungsi pengawasan yang berakibat pada dugaan penyelewengan.
“BUMDes bukan milik pribadi. Ini aset desa yang harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat,” tegas warga dalam forum yang ditutup dengan penolakan LPJ Direktur BUMDes.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga Desa Wawatu, termasuk Pak Hamid dan Pak Basrun, dalam forum LPJ BUMDes Mataomehe. Dugaan penyelewengan dana masih menunggu pembuktian pihak berwenang. Sultraicon membuka ruang klarifikasi bagi Direktur BUMDes dan Kepala Desa.
Penulis: Ali Kamrin, S.H
Editor: Ali Okong