KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Koordinator Daerah Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Sulawesi Tenggara, Rilan Yudha Arga Pratama, menyoroti rendahnya komitmen dunia usaha dan industri dalam mendukung sektor pendidikan di Bumi Anoa. Kritik ini dilayangkan menyusul belum optimalnya implementasi Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Gubernur mendorong dan bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut serta menyukseskan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.”
Namun, menurut Rilan, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak perusahaan—terutama di sektor pertambangan dan perkebunan—yang belum memiliki program tanggung jawab sosial (CSR) yang menyentuh sektor pendidikan secara konkret dan berkelanjutan.
“Perusahaan-perusahaan besar yang mengeksploitasi sumber daya alam di Sultra justru minim kontribusi terhadap pembangunan pendidikan. Bahkan sebagian besar nihil. Ini jelas bertolak belakang dengan semangat Perda yang mengamanatkan keterlibatan aktif dunia usaha,” tegas Rilan kepada Inkrahmedia, Minggu (4/8/2025).
HMMI Sultra mencatat, hanya segelintir perusahaan yang memberikan beasiswa atau mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan. Namun itu pun, menurut Rilan, bersifat simbolis dan tidak masuk dalam program jangka panjang.
“Daerah-daerah seperti Konawe, Kolaka, dan Bombana yang menjadi kantong aktivitas industri tambang, belum merasakan dampak signifikan dari CSR perusahaan terhadap sektor pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, HMMI menilai belum ada sinergi nyata antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan perusahaan dalam mengawal program wajib belajar 12 tahun yang telah diatur dalam regulasi daerah.
“Kami tidak melihat adanya langkah konkret dari Pemprov untuk memastikan perusahaan-perusahaan ini menjalankan kewajiban sosialnya. Padahal ini adalah amanat hukum,” ungkap Rilan.
Sebagai langkah advokasi, HMMI Sultra mendesak Gubernur Sultra dan Dinas Pendidikan untuk segera mengidentifikasi dan mempublikasikan daftar perusahaan yang abai terhadap kontribusi pendidikan. Selain itu, mereka meminta diterbitkannya kebijakan tegas untuk memastikan pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) berjalan efektif.
“Kami juga akan melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang ada, menggelar audiensi dengan DPRD, serta turun langsung ke masyarakat. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa untuk memastikan aturan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar memberi dampak bagi generasi muda Sultra,” pungkasnya.
Reporter: Azhar