KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Tenggara, Adyansyah, mengecam keras tindakan Kepala Desa Alebo, Sugeng Raharjo, yang diduga telah menyerobot lahan milik Yayasan Al Islam di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu, (6/8/25).
Kasus ini mencuat setelah Ketua Pengawas Yayasan Al Islam, Sudarmin, melaporkan dugaan penyerobotan tersebut secara resmi ke Polda Sultra untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Atas nama Lembaga Investigasi Negara Sultra, kami mendesak Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kades Alebo. Lahan itu sah milik Yayasan Al Islam, dengan bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kepala desa sebelumnya dan telah disahkan oleh PPATK,” tegas Adyansyah kepada awak media, Selasa (6/8).
Adyansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik kasus ini. Ia menilai dugaan penyerobotan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan tata kelola pemerintahan desa.
“Yayasan Al Islam memiliki dokumen resmi berupa akta hibah yang sah secara hukum. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa,” tambahnya.
Lebih jauh, Ketua DPD LIN Sultra itu juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Polda Sultra bertindak profesional dan transparan. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” pungkasnya.
Reporter: Ali