Hukum & Kriminal

Sertifikat Lawan Klaim Ulayat, DPD LIN Sultra Bongkar Dugaan Penyerobotan Di Bombana

158
×

Sertifikat Lawan Klaim Ulayat, DPD LIN Sultra Bongkar Dugaan Penyerobotan Di Bombana

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Didampingi Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra, laporan atas dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Bombana resmi diterima langsung oleh Brigpol Dyon Asonissa, SH, MH

KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Persoalan tanah kembali mengemuka di Bumi Anoa. Seorang warga asal Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, bernama Ansar, melaporkan Asmun dan saudara-saudaranya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan penyerobotan lahan.

Didampingi Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra, laporan itu dilayangkan pada Senin (4/8/2025) dan diterima langsung oleh Brigpol Dyon Asonissa, SH, MH.

Kepada Sultraicon.com, Ansar menceritakan awal mula sengketa tersebut. Ia mengaku datang ke lokasi lahannya yang seluas kurang lebih 2 hektare untuk melakukan pembersihan rutin. Namun saat itu, tiga orang—yang di antaranya adalah Asmun—menghampirinya dan mengklaim lahan tersebut adalah tanah ulayat milik keluarga mereka.

“Tiba-tiba mereka datang, langsung bilang tanah itu milik mereka. Padahal saya pegang sertifikat SHM sejak 1984. Ada SHM No. 1, 7, dan 8. Itu tanah dari program transmigrasi,” tegas Ansar, Senin (4/8).

Ansar menuturkan, sejak tahun 2018 dirinya sudah mengurus pengembalian batas tanah melalui BPN Bombana agar keabsahan lokasi sesuai dengan sertifikat dapat dipastikan.

“Kami minta ke BPN pengembalian batas biar jelas. Setelah itu saya mulai kerja di lapangan dari 2020, bersihkan lahan karena mau tanam sawit. Di 2025 ini lanjut lagi bersih-bersih, eh malah diganggu lagi,” ujarnya.

Bukan sekali dua kali Ansar mencari keadilan. Sebelumnya, ia sudah mencoba menyelesaikan secara persuasif lewat mediasi di Polsek Lantari, dan bahkan melapor ke Polres Bombana atas dugaan pengrusakan patok meteran tanah yang dilakukan oleh Asmun Cs pada 6 Januari 2025. Namun, Ansar merasa tak ada hasil yang berpihak pada keadilan.

“Saya sudah coba semua jalur, tapi mereka tetap ngotot. Makanya kali ini saya bawa ke Polda, dengan harapan hukum bisa tegak dan hak saya sebagai warga negara dilindungi,” tegasnya.

Dalam laporan itu, Ansar juga membawa bukti lengkap berupa salinan SHM, surat pengembalian batas, dan dokumentasi kegiatan di lahan. Sementara itu, pihak DPD LIN Sultra yang mendampinginya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami dari LIN Sultra siap mendampingi Pak Ansar sampai persoalan ini benar-benar mendapat keadilan di mata hukum,” ujar Ketua DPD LIN Sultra saat ditemui terpisah.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa agraria di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah transmigrasi yang acap kali tumpang tindih dengan klaim adat dan ulayat.

Masyarakat pun berharap, aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut hak dasar warga terutama dalam hal kepemilikan lahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *