KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, yang selama ini dikenal sebagai salah satu aktor tambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (CMS) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan SPDP bernomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sultra pada 17 Juli 2025 dan diterima Kejati Sultra pada 18 Juli 2025.
“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tertulis dalam sistem CMS Kejati Sultra.
Kasus ini bermula dari laporan istri M Fajar, berinisial HJR (28), yang mengadu ke Polda Sultra pada 17 April 2025. Dalam laporannya, HJR mengaku kerap menjadi korban kekerasan fisik sejak awal pernikahan, bahkan saat dirinya tengah hamil dua bulan.
Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut dipicu oleh pertanyaan kliennya soal pesan mencurigakan dari seorang perempuan yang meminta uang dan tiket kepada M Fajar.
“Karena bertanya tentang isi pesan dari perempuan itu, klien kami langsung dipukul dan dimaki. Kekerasan seperti ini bukan yang pertama, tapi sudah terjadi sebanyak lima kali,” ujar Andri saat dikonfirmasi redaksi Sultraicon.com.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan serius bahwa M Fajar sengaja menyusun skenario penggerebekan terhadap istrinya di sebuah tempat karaoke untuk membangun narasi perselingkuhan. Upaya itu disebut sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus KDRT yang sedang diproses.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan M Fajar, yang sebelumnya juga disorot karena aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penyidikan.