OpiniNasional

Hadiah Ulang Tahun RI ke-80, Serahkan Data Rakyat ke Amerika?

240
×

Hadiah Ulang Tahun RI ke-80, Serahkan Data Rakyat ke Amerika?

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Muhammad Ferli Nur Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan ( FKIP ) Universitas Haluoleo (UHO)

KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Transfer pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada pihak asing, khususnya Amerika Serikat (AS), harus dikaji secara kritis dan dipertajam agar tidak mengganggu keamanan serta kedaulatan geopolitik Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu segera memberikan kepastian hukum terkait isu ini, demi melindungi hak asasi warga negara dan menjaga kehormatan bangsa.

Kita perlu memastikan secara transparan tujuan pengelolaan data pribadi WNI oleh pihak Amerika Serikat. Dalam hal ini, kami menuntut keterbukaan penuh dari pemerintah Republik Indonesia. Jika pengelolaan data pribadi tersebut dijadikan alat tukar demi menurunkan tarif perdagangan oleh AS, maka ini merupakan langkah yang tidak sepadan dan sangat disayangkan. Data pribadi adalah hak dasar yang tidak bisa dikompromikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Perlu diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini menyepakati penguatan hubungan ekonomi bilateral melalui kerangka kerja Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Dalam dokumen resmi yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat, disebutkan bahwa salah satu poin penting dalam kemitraan ini adalah terkait pengelolaan data pribadi WNI oleh regulator AS.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan digital, layanan, dan investasi, termasuk memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi keluar wilayah Indonesia menuju Amerika Serikat. Komitmen ini tentu memunculkan kekhawatiran yang serius.

Data pribadi tidak bisa dianggap sepele. Ia mencakup informasi sensitif seperti wajah, alamat rumah, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), riwayat kesehatan, hingga rekam jejak keuangan. Bahkan dalam cakupan yang lebih luas, termasuk juga data biometrik dan susunan genetik seseorang — hal-hal yang sangat privat dan tidak semestinya diserahkan ke negara lain, apalagi tanpa perlindungan hukum yang ketat dan transparansi publik.

Pemerintah Indonesia, dalam konteks perjanjian ini, seolah memberikan hadiah mewah kepada Amerika Serikat di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Transfer pengelolaan data pribadi ke tangan asing dapat disamakan dengan menggali kubur bagi kedaulatan bangsa sendiri. Ini bukan hanya soal teknologi atau perdagangan, tetapi menyangkut martabat dan kemerdekaan negara.

Kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS yang mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara juga berpotensi melanggar regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, hal ini juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi negara, terutama beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

 

Pasal 28G ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

Pasal 28H ayat (4): Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap data pribadi.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20: Mengatur kewenangan lembaga negara dalam melindungi hak asasi manusia.

 

Secara historis, tindakan ini mencederai nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Indonesia adalah warisan para pejuang, dan sudah sepatutnya kita melanjutkan perjuangan itu dengan menjaga integritas sebagai bangsa merdeka. Tidak ada alasan untuk tunduk, apalagi menyerahkan kedaulatan kepada negara mana pun, termasuk kepada negara adikuasa sekalipun.

Kedaulatan adalah harga mati. Tidak ada yang lebih berharga dari martabat bangsa dan hak rakyat atas kendali atas informasi pribadinya sendiri. Pemerintah harus berdiri tegak sebagai wakil dari rakyat, bukan sebagai wakil dari kepentingan asing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *