KENDARI–SULTRAICON.COM.|| Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam pencurian aset kantor akibat kecanduan judi online akan dikenakan sanksi berat. Ia menyatakan bahwa tindakan melanggar hukum oleh ASN, terutama di lingkungan instansi tempat bekerja, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Menurut Hugua, kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang ASN di lingkungan pemerintah sendiri menunjukkan penurunan moral yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau sudah mencuri aset negara di tempat kerja sendiri, tentu harus ada tindakan tegas. Tak mungkin dibiarkan begitu saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kendari, Selasa (8/7/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sultra agar menjauhi praktik judi online, yang menurutnya membawa dampak buruk bagi kehidupan pribadi maupun profesional. “Judi online itu menghancurkan diri sendiri, rumah tangga, dan merusak nama baik ASN,” katanya dengan nada tegas.

Hugua menyayangkan kecenderungan sebagian ASN yang memilih berjudi sebagai pelarian dari tekanan hidup. Ia menyarankan agar ASN mencari alternatif hiburan atau pekerjaan sampingan yang positif dan tidak merugikan diri sendiri maupun instansi. “Kalau keuangan terbatas, jangan malah berjudi. Cari aktivitas yang menambah penghasilan atau setidaknya membawa ketenangan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, berinisial RU (40), diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari karena membobol tempat kerjanya sendiri, Minggu (6/7/2025). Dari hasil penyelidikan, diketahui RU mencuri sejumlah aset penting milik kantor.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPTU Hariddin, mengungkapkan bahwa RU mencuri 18 unit laptop dan empat komputer dengan alasan terdesak oleh utang akibat kecanduan judi online jenis slot. Aksi tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama empat orang lain. Tiga di antaranya yakni RR, MSJ, dan SWP bertindak sebagai penadah, sementara MS turut serta dalam pelaksanaan pencurian. “Motifnya jelas karena judi dan utang. Penadahnya pun tergiur karena harga barang hasil curian yang sangat murah,” jelas Hariddin.